Skip to content

TUPOKSI PPID

TUGAS DAN FUNGSI

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

 

A. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan PROVINSI JAWA TENGAH;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

 

B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan dan   mengkonsolidasikan   pengumpulan   bahan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Menjamin ketersedian dan akselarasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon   informasi   secara   cepat,   tepat,   berkualitas   dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
  5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi secara berkala;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  8. Memberikan pertimbangan  dan  kajian  cakupan  pemberian  informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
  9. Membuat Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan PROVINSI JAWA TENGAH serta menetapkan dengan Keputusan Kepala

 

C. Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan  penyusunan   program  pengelolaan   informasi  dan dokumentasi;
  2. Mengkoonasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  3. Melaksanakan  koordinasi   dalam  rangka  penyediaan   dan   pelayanan informasi publik;
  4. Melaksanakan  monitoring,   evaluasi   dan   pelaporan   informasi   dan dokumentasi;
  5. Mengadministrasikan pelayanan informasi.

 

D. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Tugas :

  1. Membantu  PPID     Pembantu     dalam     penyediaan,     penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Membantu PPID Pembantu dalam Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat.\

 

E. Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi

Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan dan program pengelolaan data dan informasi;
  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
  3. Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
  4. Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data.

 

F. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi :

Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
  2. Melaksanakan kordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  3. Melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajukasi.

 

G. Admin/Petugas Informasi

Tugas :

  1. Menerima, mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi yang tekah diklasifikasikan;
  2. Menyediakan informasi dan dokumentasi melalui website;
  3. Melayani permohonan informasi dan pengaduan melalui