Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Copyright © ppid 2026. All rights reserved.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021, pengajuan keberatan adalah hak pemohon informasi jika merasa tidak puas dengan layanan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tidak Perlu Ragu Untuk Menghubungi Kami, di sini
(024) 3515301
disdik@jatengprov.go.id
Jl. Pemuda No. 134, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang
Senin-Kamis:07.30-15.30
Jumat:07.30-14.00
Sabtu-Minggu:Libur